Beritabatavia.com -
Tiga pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis, di rumah sakit tahun 2010 pada BPPSDMK Kemenkes RI. Penetapam itu dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menangani kasus korupsi ini.
Ketiga tersangka, Widianto Aim, sebagai Ketua Panitia Pengadaan/Kepala Bagian Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprint nomor 141/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.
Syamsul Bahri, pejabat pembuat komitmen Kepala Subag program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK, yang ditetapkan statusnya berdasarkan sprint nomor 142/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.
Dan, Bantu Marpaung, selaku pemenang yakni Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang. Penetapan statusnya berdasarkan sprint nomor 143/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.
Jadi sampai kini sudah ada tiga tersangka, kemungkinan ada tersangka lain ya kita tunggu hasil proses penyelidikan yng sampai kini masih berjalan, ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Kejagung, Selasa (15/11).
Dijelaskan, peran Widianto Aim, membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit
Juga, peranan Syamsul Bahri sebagai Kasubag program dan Anggaran (PA) juga terkait HPS dalam tender tersebut. Begitu juga untuk Bantu Marpaung, sebagai pemenang tender terkait HPS tender pengadaan alat pendidikan dokterĀ rumah sakit.
Pokoknya, perbuatan yang mereka lakukan tidak profesional, terlihat dari indikasi kemahalan harga, dan sebagian barang tidak sesuai dengan spesifikasi, jelas Noor.
Hingga saat ini ketiganya belum ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah nomor 122/f.2/fd.1/9/2011, tanggal 26 September 2011. Pidsus Kejagung telah meningkatkan ke tahap penyidikan dalam dugaan korupsi di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dengan total proyek tersebut senilai Rp417,7 miliar. o ep