Selasa, 22 November 2011 14:18:26

Sebelum Dilaporkan ke Polda PPRS Kemayoran Kehilangan Dokumen

Sebelum Dilaporkan ke Polda PPRS Kemayoran Kehilangan Dokumen

Beritabatavia.com - Berita tentang Sebelum Dilaporkan ke Polda PPRS Kemayoran Kehilangan Dokumen

Tidak ada dasar untuk memproses secara hukum. Karena, semua sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang ...

Sebelum Dilaporkan ke Polda PPRS Kemayoran Kehilangan Dokumen Ist.
Beritabatavia.com - Tidak ada dasar untuk memproses secara hukum. Karena, semua sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LAPORAN yang disampaikan Rahman Mai mantan karyawan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Mediterania Palace Kemayoran, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penggelepan dana PPRS sebesar Rp 475 juta sesuai dengan laporan polisi nomor 3684/X/2011/ tertanggal 22 Oktober 2011, karena ketidak pahaman pelapor.

Penegasan tersebut disampaikan ketua PPRS Apartemen Meditrania Palace Kemayoran Agoeng Noegroho kepada Pro Batavia. Menurutnya,  dasar laporan yang disampaikan kepada polisi tidak valid. Karena, catatan keuangan pengurus PPRS priode 2010-2013 yang dijadikan dasar atas tuduhan penggelapan, sudah hilang dan telah  dilaporkan ke Polsek Metro Kemayoran.

Dalam surat yang disampaikan Agoeng Noegroho disebutkan, kasus itu bermula dari hilangnya catatan  sementara berisi tulisan  biaya entertaint untuk pihak PLN. Padahal, catatan yang hilang itu dibuat oleh pegawai keuangan agar  lebih muda mengingatnya, bukan merupakan laporan keuangan.

Sehingga catatan tersebut sudah tidak berlaku, apalagi  diartikan sebagai bukti pemberian kepada pihak PLN. Karena, pengeluaran biaya dan sukses fee untuk pengurusan pengembalian Dis-insentif Energi  telah dibukukan dan sudah diperiksa Akuntan Publik sebagai biaya operasional. Tidak ada biaya entertaint untuk PLN, tegas Agoeng.

Kemudian Agoeng menjelaskan, catatan yang hilang itu secara sengaja  diperbanyak oleh pihak tertentu termasuk untuk melaporkan Ketua PPRS ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menggelapkan dana PPRS. Padahal, pelapor adalah mantan karyawan PPRS yang bertugas di Badan Pengelola sebagai controller dan advisor keuangan yang telah mengundurkan diri pada bulan September 2011 lalu.

Sebaiknya, Agoeng melanjutkan, jika benar terjadi tindak pidana penggelapan, mengapa dilaporkan pada 22 Oktober 2011. Sementara proses pengeluaran biaya pengurusan pengembalian disinsentif Energi  diputuskan didalam Rapat Pengurus PPRS sejak Bulan Juli 2010 sampai dengan Desember 2010. Saat itu pelapor masih bekerja sebagai controller/advisor keuangan PPRS dan mengikuti prosesnya.

Tidak Ada Warga Yang Dirugikan

Menurut Agoeng, tidak ada warga yang dirugikan seperti tuduhan pelapor. Sebab, biaya yang digunakan untuk mengurus pengembalian Dis insentif dari PLN itu berasal dari uang milik Developer yang diberikan kepada PPRS pada  tahun 2007. Dan penggunaannya berdasarkan keputusan rapat pengurus.  Sementara hasil dari pengembalian Disinsentif tersebut berupa potongan biaya tagihan listrik diberikan kepada PPRS 100 persen dan telah selesai pada bulan Oktober 2011.

Jika ada penggelapan dana PPRS, seharusnya pelapor sebagai controller /advisor keuangan memberikan saran  kepada pengurus. Karena, saat itu pelapor juga tahu proses penggunaan dana tersebut. Bahkan, pelapor juga terlibat dalam proses pemeriksaan keuangan PPRS oleh Akuntan Publik.

Lebih lanjut Agoeng Noegroho menjelaskan, dalam acara tenant gathering yang digelar pengurus PPRS April 2011. Ketua PPRS sudah melaporkan pertanggung jawaban keuangan PPRS yang telah diperiksa akuntan publik.Saat itu pelapor tidak memberikan saran atau penjelasan ihwal adanya dugaan praktik penggelapan dana PPRS.

Agoeng berharap, warga memahami apa yang dilakukan pengurus PPRS adalah yang terbaik untuk penghuni. Seperti keberhasilan kepengurusan yang dipimpinnya merealisasikan pengembalian  Disinsentif Energi dari PLN. Padahal, upaya itu sudah dilakukan  sejak tahun 2005, bahkan oleh pihak developer.

Apalagi, dalam kasus ini seharusnya dana tersebut dikembalikan kepada Developer, karena ID pelanggan PLN di Apartemen Mediterania Palace masih atas nama developer. Namun, pengurus berhasil menarik dana tersebut menjadi milik PPRS.

Gaji Karyawan Diatas UMP

Maka, tidak dapat disangkal upaya pengurus telah dinikmati penghuni. Buktinya, PPRS menanggung biaya pembayaran listrik penghuni selama satu bulan tagihan pada saat kenaikan TDL dan  memberikan tambahan sarana prasarana yang ada didalam Apartemen Mediterania Palace Residences.

Secara tegas Agoeng membantah, tudingan dirinya melakukan intimidasi terhadap penghuni. Semua tudingan itu fitnah, semuanya telah sesuai dengan ketentuan AD/ART yang ada katanya. Apalagi, dia menambahkan, Ketua PPRS tidak mempunyai kewenangan atau memutuskan sesuatu sendirian. Semua keputusan atau kebijakan dilakukan lewat rapat pengurus  dan memenuhi quorum yaitu minimal 2/3 jumlah  kehadiran pengurus.

Agoeng bersedia, jika kebijakan yang dilakukan pengurus PPRS dikonfirmasi ke Badan pengelola maupun karyawan PPRS ,atau karyawan Outsourcing yang bekerja di Apartemen Mediterania Palace Residences. Bahkan, mereka  telah  menikmati dan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 2 (dua) kali sejak kepengurusan PPRS Periode 2010-2013 sehingga semua karyawan PPRS dan karyawan Outsourcing menerima gaji di atas UMP DKI Jakarta. 0 son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026