Beritabatavia.com -
Paul Handoko, pemukul wartawan Harian
Radar Bali Miftahudin Mustofa dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/5). Jaksa Ida Bagus Made Chandra mengatakan, pengusaha itu terbukti memukul Miftahudin pada 15 Januari 2009 di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali saat menjalankan tugas sebagai jurnalis. Menurut jaksa, yang memberatkan tindakan Paul antara lain karena dia tidak pernah meminta maaf kepada Miftahudin. Bahkan, Paul merasa tidak bersalah.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Wenten terungkap, pemukulan berawal ketika sejumlah wartawan meliput pelimpahan Paul yang menjadi tersangka dalam kasus sengketa kepemilikan vila di Kejati Bali. Sejak tiba di halaman kejaksaan, Paul dan pengacaranya telah menunjukkan sikap bertentangan dengan wartawan, yaitu menolak peliputan yang dinilainya tanpa izin. Sesuai amanat undang-Undang Pers, terdakwa dinyatakan bersalah, ujar jaksa.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang yang digelar 7 Juni mendatang.
Sementara itu korban Miftahudin menuturkan, dia dipukul ketika terdakwa keluar ruangan pemeriksaan di kantor Kejati Bali untuk pergi ke toilet. Saat Paul keluar dari toilet dan akan kembali ke ruang pemeriksaan, Miftahudin berusaha memotretnya. Tetapi Paul marah dan memukul korban hingga luka. O mtv/mean (Foto ilustrasi/istimewa)